Selasa, 7 Mei 2024

Netralitas Pemilu 2024, KSAL: Marinir Tak Pernah Ikut Campur Politik Praktis

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan seluruh prajurit “Hantu Laut’ harus mempertahankan citra Korps Marinir yang sedari dulu tidak pernah terlibat politik praktis.

“Saya rasa kalian sudah kenal, prajurit Marinir dari dulu tidak pernah campur baur dengan politik praktis, dari dulu dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya kepada awak media usai upacara HUT ke-78 dan sertijab Dankormar di Jakarta, Rabu (15/11).

Menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024, Ali menekankan para prajurit baret ungu dapat mempertahankan nama Korps Marinir yang sejak dahulu sudah “harum”.

Baca Juga: Jenderal Ahli Tempur Mayjen Marinir Endi Resmi Jabat Dankormar ke-26

Hal tersebut menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Dankormar Mayjen (Mar) Endi Supardi. “Marinir dari dulu harum sudah namanya, kita harapkan bisa dipertahankan,” tegasnya.

Ia berulang kali mengingatkan, semua prajurit TNI AL harus netral dalam menyambut musim kontestasi politik 2024, sesuai penekanan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Itu sudah ditekankan oleh Panglima TNI bahkan oleh Presiden RI juga untuk prajurit TNI harus netral, apalagi Marinir,” kata Ali.

Baca Juga: KSAL Lirik 3 Negara Ini untuk Belanja Ranpur Pengganti BTR 50 Marinir

Sebelumnya, Yudo menekankan lima poin netralitas prajurit TNI pada pelaksanaan pilpres 2024 dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (7/11) lalu.

“Pertama, tidak memihak dan memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta paslon (pasangan calon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” kata Yudo dalam rapat.

Kedua, kata dia, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Baca Juga: KSAL: Saya Terus Berjuang Realisasikan Dankormar Bintang 3, Sudah Sangat Pantas

“Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia (WNI) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih,” jelas Yudo.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil quick count (hitung cepat) sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

“Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung,” ujarnya. (at)

BERITA TERBARU

INFRAME

Peringatan HUT ke-72 Kopassus

Upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlangsung di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER