Senin, 17 Juni 2024

Lanal Timika Gagalkan Perompakan Kapal Milik Freeport di Papua

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Timika berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku penjarahan, pemerasan, dan pengancaman terhadap anak buah kapal PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah, Rabu (22/5).

Kronologi kejadian tersebut saat kapal milik PT Freeport Indonsia, LCT KNS 2 sedang memeriksa kondisi tanah di sekitaran Perairan Amamapare, Kabupaten Mimika, Papua Tengah atau di area sekitar pelabuhan porsite milik PT Freeport Indonsia.

Komandan Lanal (Danlanal) Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, mengatakan kejadian bermula pada Senin (20/5) yang lalu, pihaknya menerima laporan dari kapten kapal tentang adanya tindakan pemerasan, pengancaman dan penjarahan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan menggunakan perahu kayu tradisional.

Baca Juga: Frigate FS Bretagne (D655) Bersandar di Jakarta, Pengamat: Prancis Perkenalkan Teknologi Kapal Perang Terbarunya

“Berdasarkan laporan tersebut Lanal Timika melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil melarikan diri menuju perairan dangkal dan pengejaran dihentikan dan tidak berhasil menangkap para pelaku,” ujar Benedictus, dikutip dari keterangan Dispenal, Kamis (23/5).

penjarahan
(Foto: Dok. Dispenal)

Selanjutnya, tim Lanal Timika melaksanakan koordinasi dengan kepala kampung terduga pelaku untuk melaksanakan penangkapan. Dari hasil koordinasi tersebut tim Lanal Timika berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh terduga pelaku verinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ.

“Tujuh orang terduga pelaku diserahkan kepada Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia, Ohee Adolop dan Wilsol Mayai (Investigasi SRM) karena locus delicti-nya berada di wilayah kerja PT Freeport Indonesia,” kata Benedictus.

Baca Juga: Panglima TNI Tinjau Proyek Ketahanan Pangan di Papua Selatan

“Kemudian mereka akan diserahkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Adapun dalam peristiwa tersebut kerugian yang ditimbulkan berupa satu tas berisi dokumen kapal antara lain SCRB (Survival Craft and Rescue Boats), SAT (Scholastic Aptitude Test), BIO CT, SDSD (Seafarers With Designated Security Duties), CCM (Crowd Crisis Management), Dompet, Kartu Tanda Penduduk (KTP).

penjarahan
(Foto: Dok. Dispenal)

Lalu, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu BPJS Tenaga kerja, dan Buku tabungan BRI, Beras enam karung yang masing-masing total 20 kg, tiga rak telur, dan minuman bersoda.

Baca Juga: Danlanud Iswahjudi Pimpin Sertijab Empat Komandan Satuan, Danskadron hingga Dansatpom

“Dari pengakuan terduga pelaku, barang bukti berupa tas yang berisi dokumen ditinggal di hutan Mangi-mangi saat pengejaran sedangkan seluruh beras dan telur telah mereka jual,” jelas Benedictus.

Sementara itu Kasatpol Air Polres Mimika AKP Yakobus Sera Ayatanoi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti atas diserahkannya para pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas nama Kapolres, kami sampaikan terima kasih atas kerjasama dan sinergitas dari TNI-Polri serta masyarakat, dan selanjutnya kami siap menjemput, mengawal dan menyerahkan kepada penyidik, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” kata Yakobus. (at)

BERITA TERBARU

INFRAME

Kejuaraan Menembak Tanfoglio Cup 2024

Peserta kategori IPSC Level III mengikuti Kejuaraan Menembak Tanfoglio Cup 2024 di Lapangan Tembak Djamsuri, Wing Komando 1 Kopasgat, Jakarta, Jumat (7/6). Perlombaan tersebut mengangkat tema "Kualitas dan Prestasi adalah Kehormatan".

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER