JAKARTA (IDM) – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dan Ketua KPK Firli Bahuri menandatangi Berita Acara Serah Terima (BAST) barang rampasan negara di atas KRI Dewaruci yang berlayar di sekitar Teluk Jakarta, bertolak dari Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2021).
Penandatanganan BAST yang disaksikan kedua belah pihak dari KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto serta TNI AL Asisten Logistik (Aslog) KSAL Laksda TNI Puguh Santoso, S.E., M.M., ini, sekaligus untuk mengajak Ketua KPK dan jajarannya mengikuti joy sailing atau pelayaran gembira dengan kapal latih legendaris Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL).
Penandatanganan barang rampasan negara yang diserahkan KPK kepada TNI AL berupa sebidang tanah seluas 2.100 meter persegi yang berada di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Penyerahan ini dilakukan atas dasar terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KM.6/2020 tanggal 20 November 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut,” ujar Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M, melalui keterangan tertulis.
KSAL menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Laut untuk memanfaatkan barang rampasan negara berupa tanah seluas 2.100 meter persegi dan bangunan seluas 2.400 meter persegi dengan nilai aset Rp 55.8 miliar.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini akan kami kelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Laut. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata KSAL.
Sementara itu, Ketua KPK menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada KSAL beserta jajaran TNI AL atas terlaksananya kegiatan BAST. [wan]