Jumat, 28 Juni 2024

Dinas Psikologi TNI AL Ungkap 4 Cara Pencegahan Judi Online bagi Prajurit

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Dinas Psikologi TNI AL (Dispsial) mengungkapkan empat cara pencegahan agar tidak terjerumus judi online. Hal ini dipaparkan oleh Kepala Dispsial Laksamana Pertama Edi Krisna Murti dalam safari psikologi di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon, Madura, Kamis (20/6).

Krisna menjelaskan, keempat cara pencegahan tersebut dapat dilakukan secara preventif, yakni yang pertama membatasi akses ke situs judi online, kedua sadar akan masalah, ketiga melakukan kebiasaan atau aktivitas positif, dan keempat mencari dukungan sosial.

“Yang tidak kalah penting adalah dengan cara merubah kebiasaan bermain judi online dan berhenti secara total, dengan tekad yang kuat dan mendekatkan diri kepada Tuhan,” jelas Krisna, dikutip dari laman TNI AL, Jumat (21/6).

Baca Juga: Pangdam Sriwijaya: Prajurit TNI AD Jangan Jadi Backing Kegiatan Ilegal

Pada kesempatan yang sama, Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Moch Anton Maulana menekankan kepada seluruh prajurit agar tidak mudah tergiur dengan judi online, karena memiliki efek candu seperti narkoba.

“Kita sebagai prajurit dapat hidup dengan baik dan tenang, dalam dinas dan bekerja dengan baik tanpa memikirkan judi online yang mengakibatkan utang bahkan sampai meninggalkan dinas atau disersi, paling mengerikan sampai nekat bunuh diri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap keuangan prajurit dan keluarganya.

Baca Juga: Cegah Judi Online, TNI Akan Monitoring Keuangan Prajurit dan Keluarga

“Jadi tidak hanya melalui pembinaan mental (bintal) dan fungsi komando, TNI akan melakukan pengawasan melekat terhadap keuangan anggota dan keluarganya sehingga bisa dimonitor dan diantisipasi jika ada indikasi terlibat judi online,” kata Gumilar kepada IDM.

Ia pun memastikan jika ada prajurit yang terlibat judi online, pihaknya tak segan-segan memberikan teguran dan hukuman yang sudah diatur dalam peraturan disiplin militer (PDM).

“Prajurit yang terlibat judi online dapat diproses kumplin (melanggar Peraturan Panglima 44 Tahun 2015 tentang Hukum Disiplin Militer) dan dapat dijatuhi Pidana (melanggar pasal 303 KUHP dan Pasal 45 dan 27 UU ITE,” papar Gumilar.

Baca Juga: Wakil KSAU: Logistik Menjadi Komponen Penting yang Mendukung Kekuatan dan Kesiapan Operasional

Adapun rinciannya, menurut pasal 7 Peraturan Panglima TNI 44 Tahun 2015 tentang larangan norma kehidupan prajurit TNI, prajurit yang terlibat judi online diancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Kemudian, pasal 303 peraturan yang sama juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (at)

BERITA TERBARU

INFRAME

Kejuaraan Menembak Tanfoglio Cup 2024

Peserta kategori IPSC Level III mengikuti Kejuaraan Menembak Tanfoglio Cup 2024 di Lapangan Tembak Djamsuri, Wing Komando 1 Kopasgat, Jakarta, Jumat (7/6). Perlombaan tersebut mengangkat tema "Kualitas dan Prestasi adalah Kehormatan".

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER