Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Udara (Kapuskesau) Marsda TNI M. Roikhan Harowi menyambut kedatangan sejumlah personel kesehatan TNI Angkatan Udara yang telah menyelesaikan penugasan dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Puskesau, Mabesau, Jakarta, Senin (8/6).
Para personel TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Satuan Tugas (Satgas) XXIII-S/UNIFIL telah tiba di Indonesia.
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI melepas keberangkatan Chalk-2 Satuan Tugas (Satgas) Kontingen Garuda (Konga) TNI United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) TA 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/5).
Misi Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) mengatakan bahwa ketegangan di Lebanon Selatan semakin meningkat dan menyebabkan bertambahnya korban jiwa, terluka maupun ratusan ribu lainnya terpaksa mengungsi.
Selama bertahun-tahun, Indonesia secara konsisten mengirimkan prajurit terbaiknya dalam berbagai misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di berbagai wilayah konflik dunia. Namun di balik atribut blue helmet dan label “peacekeeper”, terdapat realitas operasi yang penuh tekanan, ketidakpastian, dan dinamika konflik yang jauh dari kata sederhana.
Markas Besar TNI memberangkatkan 744 personel untuk mengemban misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Upacara pelepasan personel digelar di Lapangan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (21/5).
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, menegaskan pentingnya kesiapan menyeluruh bagi 742 personel TNI yang akan diberangkatkan dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan keputusan pemerintah melanjutkan pengiriman prajurit TNI ke Lebanon merupakan bentuk nyata konsistensi Indonesia dalam menjalankan amanat konstitusi untuk ikut menjaga perdamaian dunia.
Iran menetapkan lima syarat untuk kemungkinan perundingan damai dengan Amerika Serikat (AS). Syarat-syarat itu disebut sebagai jaminan minimum untuk memulai perundingan yang kedua.