Minggu, 6 April 2025

Bantuan Kemanusiaan Tersendat, Pengadilan Kriminal Internasional Peringatkan Israel

Jakarta, IDM – Jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan bahwa Israel harus melakukan “upaya nyata” untuk memastikan warga sipil mendapatkan makanan pokok dan obat-obatan. Sebab, menghambat masuknya pasokan bantuan ke Gaza, bisa dikategorikan sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.

“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,” kata Khan melansir dari Al Jazeera, Senin (30/10).

Baca Juga: Korsel-AS Gelar Latihan Drone dan Sensor Laser Militer

Khan melanjutkan, hak warga sipil itu diatur berdasarkan Konvensi Jenewa terkait kemanusiaan internasional. Sehingga, wajib bagi pihak terkait yang sedang berkonflik untuk menjamin pasokan logistik tersalurkan dengan baik.

“Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” jelasnya.

Baca Juga: Militer Korsel Sebut Telah Membantu Kapal Korut yang Terdampar

Khan juga berharap dapat mengunjungi Jalur Gaza dan Israel. Utusan ICC juga disebut melakukan penyelidikan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para warga sipil tersebut.

“Kami secara independen melihat situasi di Palestina, juga kami melihat kejadian di Israel,” imbuhnya. (bp)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

TNI AL Siapkan Operasi Bantuan Kemanusiaan untuk Myanmar dan Thailand

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal) Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan memimpin Gelar Kesiapan Operasi Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri, untuk korban terdampak gempa bumi di Myanmar dan Thailand. Kegiatan tersebut berlangsung di Dermaga Kolinlamil, Jakarta, (31/3).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer