Warga di perbatasan RI–RDTL tepatnya di Desa Manusasi, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan secara sukarela senjata api (senpi) bekas perang Timor Timur.
Perairan Laut Sawu, sebelah barat Kupang, NTT, menjadi saksi ketangguhan alutsista TNI AL. KRI Diponegoro-365 sukses menggelar latihan penyambutan atau passing exercise bersama kapal patroli Angkatan Laut Prancis, FS Auguste Bénébig, Selasa (17/2).
Untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 menggelar pelayanan kesehatan di Posyandu Lakmars, Kabupaten Belu, NTT, Senin (2/2).
Makosatgas Pamtas Indonesia-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad, menggelar kegiatan teritorial berupa layanan “Alap Alap Smart Car” untuk siswa-siswi SDN Lemon, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melaksanakan kunjungan kerja ke Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 877/Biinmaffo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/1).
Kopda Satria Taopan, anggota Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 100/PS yang gugur ditembak Organisasi Papua Merdeka (OPM) beberapa waktu lalu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Dharma Loka, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (11/1).
Inspektur Korps Pasukan Gerak Cepat (Irkopasgat) Marsma TNI Roy Rassy Fay M. Bait menegaskan, pembangunan Batalion Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 32 Pasgat di Kupang memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia, khususnya di wilayah timur.
Kapal survei hidrografi HMAS Leeuwin (A245), hadir di perairan Nusa Tenggara Timur untuk kerja sama hidro-oseanografi antara Angkatan Laut Australia dan TNI AL, dalam pemetaan laut dan mendukung keselamatan navigasi di kawasan perbatasan.
TNI AL dan Angkatan Laut Australia kembali menggelar latihan bersama bertajuk Cassowary Exercise (Cassoex) dan Coordinated Hydrographic Survey Exercise (CHSE) 2025 di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang prajurit TNI AD di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Pembantu Letnan Dua (Pelda) Crestian Namo terancam diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga telah melanggar pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yaitu dengan sengaja tidak mentaati perintah kedinasan.