
Panglima TNI: Prajurit TNI yang Jual Senjata Api dan Munisi ke Musuh Terancam Hukuman Mati
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh bisa terancam hukuman mati atau maksimal penjara 20 tahun.









