
Mengenal Yurisdiksi Absolut Peradilan Militer
Babinkum TNI (Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia) memberikan penjelasan tentang Yurisdiksi Absolut Peradilan Militer.
Ikuti perkembangan, konteks, dan liputan terkait dalam satu tempat.

Babinkum TNI (Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia) memberikan penjelasan tentang Yurisdiksi Absolut Peradilan Militer.

Sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

DPR RI menegaskan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan kebijakan hukum yang konstitusional dan rasional.

Uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mulai berguguran dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) setelah tiga pemohon mencabut permohonan.

Presiden RI Prabowo Subianto menerbikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyebut ketentuan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat memberikan fleksibilitas kepada Presiden jika membutuhkan perwira tinggi yang dinilai strategis bagi negara.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menegaskan pihaknya akan mengawal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI berjalan sesuai dengan amanat dari Undang Undang (UU) terbaru tentang TNI yang termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2025.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pastikan revisi UU TNI sudah final dan presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) memastikan TNI AD akan taat dan siap jika revisi UU TNI resmi diundangkan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan revisi undang-undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI belum dapat digunakan hingga per hari ini.