Jakarta, IDM โ Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) memastikan TNI AD akan taat dan siap jika revisi UU TNI resmi diundangkan.
Hal ini dikatakannya menjawab kesiapan TNI khususnya Angkatan Darat terkait penandatanganan revisi UU TNI oleh Presiden Prabowo Subianto yang tinggal menghitung hari. Batas terakhir penandatanganan berdasarkan peraturan UU adalah 20 April 2025.
Baca Juga: TNI AD Pastikan Sangat Menghormati Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
“Jadi kita dari TNI AD prinsipnya adalah dilaksanakan apa yang sudah diputuskan,” kata Wahyu di Mabesad, Rabu, (16/4).
Dan tentu lanjut Wahyu apa yang menjadi poin-poin dalam UU tersebut sudah dipahami. Misalnya penempatan para personel TNI di Kementerian/Lembaga (K/L).
Baca Juga: Uji Kemampuan Tempur, KRI Tombak Tembakan Meriam 20-30 mm
“Itu pelaksanaannya tergantung kepada permintaan jadi kalau tidak ada permintaan ya kita tidak ada penempatan di sana. Jadi kalau ditanya persiapan tentu kita akan mempersiapkan para personel-personel terbaik kita, itu pun kalau melalui tes harus dilewati kalau tidak lolos ya dikembalikan,” kata Wahyu.
Lalu terkait poin-poin dalam UU TNI yang isinya tidak boleh K/L ditempatkan perwira TNI aktif tentu kita akan ikuti juga, kita akan proses pemberhentiannya. “Jadi kita pastikan kita akan mengikuti apapun yang telah menjadi ketentuan dari perundang-undangan tersebut dan kita yakinin kita mampu menata semua itu dengan baik karena proses antisipasinya sudah kita laksanakan,” kata Wahyu. (rr)