Jakarta, IDM โย Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan revisi undang-undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI belum dapat digunakan.
DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, pada pertengahan Maret lalu.
Baca Juga:ย Soal Pergantian KSAL, TNI Masih Tunggu Sidang Dewan Jakti
“Undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan, tetapi belum diundangkan sehingga hari ini kita masih mengacu undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang lama,” kata Kristomei, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (9/4).
Sebelumnya, Kristomei menjawab soal ketentuan pensiun pejabat perwira tinggi bintang empat, dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Laksamana Muhammad Ali yang kini memimpin jabatan tersebut, genap berusia 58 tahun dan merujuk pada undang-undang lama, Ali memasuki masa purnatugas.
Baca Juga: TNI Pastikan Tidak Ada Militerisasi di Kampus
“Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya (pergantian) KSAL, nanti kita tunggu saja,” jelasnya.
Meskipun per hari ini Ali berusia 58 tahun, Kristomei mengatakan masa pensiun memiliki rentang waktu pensiun sampai 1 Mei mendatang.
“Beliau hari ini berulang tahun memang, kalau sekarang itu berulang tahun, tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei. Untuk pensiun itu, diambil akhirnya itu sampai 1 Mei,” ujarnya. (at)