Jakarta, IDM โ Parlemen Israel telah meloloskan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negaranya maupun di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.
Melalui platform X, Selasa (29/10), kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa para pekerja UNRWA telah terlibat dalam kegiatan teroris. Pernyataan itu diungkapkan usai Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) menangkap komandan Hamas Abu Itiwi yang diyakini merangkap sebagai pekerja UNRWA.
Baca Juga: Korut Tuduh Korsel Kirim Drone untuk Menyebarkan Propaganda
“Pekerja UNRWA yang terlibat dalam kegiatan teroris terhadap Israel harus dimintai pertanggungjawaban. Karena menghindari krisis kemanusiaan juga penting, bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan harus tetap tersedia di Gaza sekarang dan di masa mendatang,” katanya.
“Dalam 90 hari sebelum undang-undang ini mulai berlaku, dan setelahnya, kami siap bekerja sama dengan mitra internasional kami untuk memastikan Israel terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza dengan cara yang tidak mengancam keamanan Israel,” sambungnya.
Baca Juga: Iran akan Respons Serangan Israel dengan โTepatโ
Melansir The Guardian, pemungutan suara yang dilakukan pada Senin (28/10) malam waktu setempat, menunjukkan 92 anggota parlemen Israel mendukung pelarangan tersebut, sedangkan 10 lainnya menolak.
UNRWA dilarang untuk melakukan “aktivitas apa pun” atau menyediakan layanan apa pun di dalam Israel, termasuk wilayah Yerusalem Timur, Gaza, dan Tepi Barat yang dianeksasi. Dengan demikian, segala hubungan dengan badan tersebut akan terputus dan Israel tidak akan lagi memberikan visa diplomatik pada UNRWA. (bp)