Kementerian Pertahanan RI kini memiliki enam badan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI.