Jakarta, IDM โ Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” kata Kristomei di Jakarta, Kamis (22/5).
Baca Juga: Kepala Staf Divisi Infanteri 1 Kostrad Tinjau Latma Garuda Guerrier
Lebih lanjut terkait pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa, Kristomei memastikan TNI akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah.
“Prajurit TNI akan selalu memegang Teguh sumpah prajuritnya, untuk selalu Tunduk kepada Hukum dan Memegang Teguh Disiplin Keprajuritan. Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan., dan Nota Kesepahaman antar lembaga,” kata Kristomei.
Ia mengatakan keterlibatan TNI dalam mendukung tugas Kejaksaan bersifat strategis serta tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara.
Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (21/5/2025) kemarin meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.
Baca Juga: TNI Kembali Gelar Latma Guerrier 2025 dengan Prancis, Libatkan Prajurit Galuh Taruna
Dalam Pasal 1 ayat (1) pada dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Ancaman yang dimaksud segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa. (rr)