Markas Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad tampak sepi, kala tim redaksi Indonesia Defense Magazine mengunjunginya medio Desember 2025 lalu. Dari pintu utama, sejauh mata memandang rimbunan pohon angsana yang ditanam kiri dan kanan berjajar menambah asri suasana markas pasukan dengan julukan “Cakra” ini.
Kemenko Polkam memperkuat langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem pertahanan negara di wilayah terluar dengan mengoordinasikan percepatan pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Pulau Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Komisi I DPR RI menyatakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan dan memeriksa setiap kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum maupun mengancam kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia.
Markas Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad tampak sepi, kala tim redaksi Indonesia Defense Magazine mengunjunginya medio Desember 2025 lalu. Dari pintu utama, sejauh mata memandang rimbunan pohon angsana yang ditanam kiri dan kanan berjajar menambah asri suasana markas pasukan dengan julukan “Cakra” ini.
Kemenko Polkam memperkuat langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem pertahanan negara di wilayah terluar dengan mengoordinasikan percepatan pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Pulau Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Komisi I DPR RI menyatakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan dan memeriksa setiap kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum maupun mengancam kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia.