Jakarta, IDM โ Kepala HAM PBB (Office of the UN High Commissioner for Human Rights/OHCHR), Volker Tรผrk mengatakan bahwa menggunakan perangkat komunikasi sipil sebagai senjata merupakan pelanggaran hukum dan HAM internasional.
Hal itu Tรผrk ungkapkan dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB di New York pada Jumat (20/9) waktu setempat, usai ledakan alat komunikasi pager dan radio dua arah yang melukai lebih dari 3.400 orang di Lebanon.
Baca Juga: Serbia Berlakukan Kembali Wajib Militer Setelah 14 Tahun
“Penargetan serentak terhadap ribuan individu, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata, tanpa mengetahui siapa yang memiliki perangkat yang ditargetkan, lokasi mereka, dan lingkungan sekitar mereka pada saat serangan, melanggar hukum HAM internasional,” ujarnya melansir Ohchr.org, Sabtu (21/9).
Menurutnya, harus ada penyelidikan yang independen dan transparan atas dua serangan di Lebanon pada Selasa dan Rabu lalu itu dan siapapun dalangnya harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Hizbullah Serang Israel Bagian Utara dengan 140 Roket
“Saya terkejut dengan luasnya dan dampak serangan pada tanggal 17 dan 18 September di Lebanon terhadap warga sipil, di mana ledakan pager, radio dua arah, dan perangkat elektronik lainnya dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 37 orang, termasuk dua anak-anak, dan melukai lebih dari 3.400 orang,” katanya.
“Mereka yang memerintahkan dan melakukan serangan ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya. (bp)