Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 237 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali merotas dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI. Keputusan Panglima TNI tertuang dalam Nomor Kep/183/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Jabatan Pangkoarmada II yang dipimpin oleh Laksda Ariantyo Condrowibowo, akan digantikan oleh Laksda I Gung Putu Alit Jaya. Hal ini berdasarkan surat keputusan rotasi dan mutasi posisi strategis terhadap 65 perwira tinggi TNI oleh Panglima Jenderal Agus Subiyanto, per 31 Januari 2025.
Sebanyak sebelas perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Udara (TNI AU) dimutasi dan dirotasi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, salah salah satunya adalah Pati yang menempati jabatan Wadan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Sejumlah posisi strategis di lingkungan TNI mengalami rotasi dan mutasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
Awal Januari tahun 2025, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI lewat surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali merotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI. Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/401/IV/2024 tanggal 5 April 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.