Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengatakan bahwa Israel telah gagal memenuhi perintah untuk memastikan bantuan kemanusiaan tersalur dengan aman ke warga Palestina di Gaza.
Qatar mengecam adanya “standar ganda”, yaitu ketika hukum internasional berlaku bagi beberapa negara, namun tidak bagi negara lain, dalam sidang Mahkamah Internasional mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.