Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat bergabung menjadi tentara Rusia terancam kehilangan status kewarganegaraannya. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan, hukum di Indonesia melarang keras setiap warga negara terlibat dalam dinas militer asing tanpa izin resmi presiden.
Kabar mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
DPR RI merespons terkait keinginan seorang mantan prajurit TNI AL yang pernah viral karena bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, untuk dipulangkan ke Indonesia.