Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA harus mengakhiri semua operasinya di Yerusalem paling lambat pada 30 Januari. Hal itu diungkapkan oleh Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon dalam surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini mengatakan bahwa undang-undang Israel yang melarang badan tersebut beroperasi dapat menimbulkan lebih banyak korban jiwa di Gaza maupun Tepi Barat.
Sekutu terdekat Israel, Amerika Serikat (AS) mendesak Pemerintahan Benjamin Netanyahu untuk mencabut larangan beroperasi terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).