Jakarta, IDM โ Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA harus mengakhiri semua operasinya di Yerusalem paling lambat pada 30 Januari. Hal itu diungkapkan oleh Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon dalam surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Pada Oktober tahun lalu, parlemen Israel atau Knesset memberikan suara mayoritas untuk menyetujui dua RUU, yakni melarang aktivitas UNRWA di Yerusalem, termasuk wilayah Gaza, dan Tepi Barat yang dianeksasi. Sedangkan, RUU kedua membatalkan perjanjian Comay-Michelmore pada 1967, tentang izin dan memfasilitasi UNRWA.
Baca Juga: Akibat Konflik, Satu Juta Anak di Gaza Butuh Dukungan Kesehatan Mental
Dengan demikian, Danon menegaskan bahwa aturan itu akan segera berlaku. Parlemen Israel berpendapat bahwa operasi bantuan UNRWA diduga berfungsi sebagai kedok untuk kegiatan Hamas, sebuah klaim yang telah berulang kali dibantah oleh kelompok tersebut.
โUNRWA diharuskan menghentikan operasinya di Yerusalem, dan mengevakuasi semua tempat di mana ia beroperasi di kota tersebut, paling lambat tanggal 30 Januari 2025,” kata Danon melansir Al Arabiya, Sabtu (25/1).
Baca Juga: Filipina: Tujuan Kehadiran Sistem Typhon AS untuk Tingkatkan Kesiapan Militer
Pada awal bulan ini, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini memperingatkan bahwa tidak ada organisasi lain yang dapat menggantikan UNRWA, yang menyalurkan makanan, air, obat-obatan, pendidikan, dan tempat tinggal bagi jutaan warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat. (bp)