Jakarta, IDM โย Sekutu terdekat Israel, Amerika Serikat (AS) mendesak Pemerintahan Benjamin Netanyahu untuk mencabut larangan beroperasi terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Undang-undang yang disetujui oleh 92 dari 120 anggota parlemen itu melarang UNRWA beroperasi di Israel maupun di wilayah yang diduduki termasuk Gaza dan Tepi Barat. Israel menuduh UNRWA terlibat dengan Hamas dalam serangan ke Tel Aviv apa 7 Oktober lalu.
Menanggapi pelarangan tersebut, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat pernyataan bahwa “pengesahan undang-undang ini dapat memiliki implikasi berdasarkan hukum dan kebijakan AS”.
Baca Juga: Dilarang Israel Beroperasi, UNRWA: Ini akan Memperburuk Penderitaan Warga Palestina
“Kami terus mendesak pemerintah Israel untuk menghentikan pelaksanaan undang-undang ini. Kami mendesak mereka untuk tidak meloloskannya sama sekali,” sambungnya melansir State.gov, Selasa (29/10).
Menurutnya, UNRWA memainkan peran penting dan krusial dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang membutuhkan di Gaza dan Tepi Barat. “Tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan mereka saat ini di tengah krisis,” pungkasnya. (bp)