Senin, 31 Maret 2025

Menhan Sjafrie: Satgas PKH Bekerja Secara Terukur dan Cermat

Jakarta, IDM โ€“ Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali satu juta lebih hektare lahan sawit yang dikerjakan selama dua bulan.
Hal tersebut disampaikan Menhan Sjafrie saat menghadiri penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3).

โ€œIni akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,โ€ jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Perwira TNI AL Selesaikan Pendidikan, Ada Ahli Pertanian

Ia melanjutkan, pemerintah sampai saat ini telah bekerja secara cermat dan terukur. Bahkan, laporan Jampidsus dapat dijadikan sebagai informasi kepada semua pihak agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

โ€œPemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit yang ada di sini,โ€ ujar Menhan Sjafrie.

โ€œJadi, pembentukan satgas ini betul-betul komprehensif, tidak ada unsur yang tertinggal, tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan yang sudah ditentukan,โ€ sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diketuai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sedangkan untuk wakil ketua diisi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Soal Ancaman Keamanan Siber, Apakah TNI Berpotensi Menyensor dan Memutus Internet?

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Perpres 5/2025 mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan seperti diatur dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau UUCK). Tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan Aset di Kawasan Hutan. (nhn)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Pemudik Tiba di Semarang dengan Kapal KRI Banjarmasin-592

Semarang, IDM โ€“ Sejumlah pemudik yang menumpang kapal perang KRI Banjarmasin-592 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, (28/3). Program mudik gratis yang diselenggarakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) ini merupakan bentuk pelayanan bagi...

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer