Jakarta, IDM โย Untuk mencegah bahayanya judi online (daring) atau judol di kalangan prajurit TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitoring keuangan prajurit dan keluarganya.
“Jadi tidak hanya melalui pembinaan mental (bintal) dan fungsi komando, TNI akan melakukan pengawasan melekat terhadap keuangan anggota dan keluarganya sehingga bisa dimonitor dan diantisipasi jika ada indikasi terlibat judi online,” kata Gumilar dihubungi, Jumat, (21/6).
Baca Juga:ย Darurat Judi Online di Tubuh TNI, Apakah Karena Faktor Kesejahteraan?
Lebih lanjut kata Gumilar, pihaknya juga akan aktif menyebarkan informasi via media tentang bahaya judi online.
Terakhir ia pun memastikan jika ada prajurit yang terlibat judi online, pihaknya tak segan-segan memberikan teguran dan hukuman sesuai peraturan berlaku.
Baca Juga:ย Taifib Lakukan Serangan Raid terhadap Musuh di Pantai Muara Banten
“Prajurit yang terlibat judi online dapat diproses kumplin (melanggar Perpang 44/2015 tentang Hukum Disiplin Militer) dan dapat dijatuhi Pidana (melanggar pasal 303 KUHP dan Pasal 45 dan 27 UU ITE),” kata Gumilar. (rr)