
HANKAM
Fitnah Pedagang Es Gabus, Babinsa Dihukum 21 Hari
Prajurit TNI AD atas nama Sersan Dua (Serda) Heri yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 07/Kemayoran mendapatkan hukuman disiplin berupa administrasi dan penahanan 21 hari.
Ikuti perkembangan, konteks, dan liputan terkait dalam satu tempat.

Prajurit TNI AD atas nama Sersan Dua (Serda) Heri yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 07/Kemayoran mendapatkan hukuman disiplin berupa administrasi dan penahanan 21 hari.

TNI AD melalui Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat (JP), Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman memastikan akan memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran di kasus anggota TNI dan anggota Polri yang amankan penjual es diduga berbahan spon bedak.