Jakarta, IDM โย Prajurit Koarmada III yang terlibat dalam satuan tugas (satgas) penindak huru hara (PHH) menerima pembekalan standar operasional prosedur dan aturan keterlibatan untuk pengamanan Pilkada 2024, Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (22/9).
Sebelum mengikuti pembekalan, satgas PHH Koarmada III melaksanakan apel kesiapan dan kelengkapan untuk pemeriksaan kesiapan prajurit yang akan mengamankan gelaran Pilkada 2024 di wilayah sorong.
Baca Juga: Mengenal Bolkow 105, Helikopter Tempur TNI AD Gesit dan Lincah Bermanuver
Komandan Satgas PHH Koarmada III Letkol (Mar) Rizal Ikqwan mengatakan pembekalan standar operasional prosedur mencakup tata cara, tindakan serta aturan saat pengamanan terhadap massa demo pada kondisi damai maupun anarkis.
“Dengan pembekalan tersebut para personel satgas diharapkan mampu melaksanakan pengamanan sesuai standar operasional prosedur sehingga dapat menentukan sikap dan tindakan saat di lapangan, sesuai instruksi komando atas” ujar Rizal, dikutip dari keterangan Dispen Koarmada III, Senin (23/9).
Sebelumnya, Pangkoarmada III Laksamana Muda Hersan memimpin apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Pilkada 2024, Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (20/9). Pada kesempatan itu, Hersan memeriksa kesiapan prajurit, alutsista maupun unsur pendukung pengamanan.
“Saya berharap kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas pengamanan Pilkada 2024 ini agar benar-benar disiapkan sebaik mungkin,” ucap Hersan.
Baca Juga: Jenderal Bintang 2 TNI AD Sebut Pengedar Narkoba Adalah Pengkhianat Bangsa
Selain itu, Hersan juga menekankan kepada para prajuritnya agar berpedoman pada aturan pelibatan yang telah diterbitkan oleh Staf Operasi TNI, pada 29 November 2023 yang sudah digunakan sebagai pedoman dalam pengamanan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 kemarin.
“Siapkan mental dan fisik dalam melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan prosedur secara profesional dan proporsional, hindari sikap dan tingkah laku yang emosional dan arogansi,” tegasnya. (at)