Jakarta, IDM โย Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang memastikan kewenangan TNI dalam ranah siber diorientasikan pada aspek pertahanan dan tidak berkaitan dengan regulasi ataupun kontrol informasi publik.
Hal ini dikatakannya menjawab keraguan masyarakat sipil terkait adanya potensi TNI melakukan penyensoran dan pemutusan internet sesuai poin revisi UU TNI yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Baca Juga:ย Kemhan Beberkan Bentuk Ancaman Siber yang Akan Ditangani TNI
“Artinya, tugas utama TNI dalam konteks tersebut adalah melindungi dan mengamankan sistem pertahanan nasional dari ancaman siber. Semua tindakan yang dilakukan TNI tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frega di Jakarta, Rabu, (26/3).
Lebih lanjut Frega menegaskan nantinya setiap operasi siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi.
“Pada prinsipnya pelibatan TNI dalam ranah siber adalah sejalan dengan amanah konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia,” kata Frega.
Baca Juga: TNI AL dan Thailand Akan Tingkatkan Hubungan Strategis di Kawasan
Sebelumnya DPR telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Poin-poin revisi UU TNI terdapat pada pasal 7 Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (rr)