Minggu, 30 Maret 2025

Kapuspen Sebut UU TNI Batasi Wewenang Prajurit Emban Jabatan Sipil

Jakarta, IDM โ€“ Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa UU TNI dirumuskan untuk membatasi dan mempertegas jabatan sipil yang dapat diisi oleh para prajurit TNI.

Hal itu ia jelaskan dalam diskusi daring Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) pada Selasa (25/3) siang.

Baca Juga: Wujudkan Keselamatan Kerja dan Penerbangan, TNI AU Gelar Pelatihan โ€œDangerous Goods Handling 2025โ€

“Itu justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan, penegasan. Tentara aktif tidak boleh masuk di luar 14 lembaga yang sudah digariskan tadi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, TNI tidak akan mengambil alih jabatan yang seharusnya diisi oleh masyarakat sipil. Berdasarkan UU TNI, ditetapkan 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh para prajurit TNI.

Ia menjelaskan bahwa prajurit TNI hanya akan ditempatkan di jabatan sipil itu jika ada permintaan langsung dari kementrian/lembaga terkait. Kemudian, Mabes TNI akan menunjuk prajurit dengan kompetensi sesuai di bidang yang dibutuhkan tersebut.

Baca Juga: Brigjen Kristomei: Generasi Muda TNI Tak Pernah Nikmati Dwifungsi Masa Lalu

“Tidak ujug-ujug kami bisa masuk ke situ. Ada assessment, jadi permintaan dari kementerian atau lembaga kepada TNI. TNI itu menawarkan kepada prajuritnya siapa yang bisa masuk ke sini, yang punya keahlian,” ujarnya.

“TNI tidak akan mengambil alih posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh sipil. Justru mempertegas batasan apa yg bisa dikerjakan atau tidak boleh dikerjakan oleh TNI. Do and don’ts nya jelas,” sambungnya. (bp)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Pemudik Tiba di Semarang dengan Kapal KRI Banjarmasin-592

Semarang, IDM โ€“ Sejumlah pemudik yang menumpang kapal perang KRI Banjarmasin-592 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, (28/3). Program mudik gratis yang diselenggarakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) ini merupakan bentuk pelayanan bagi...

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer