
HANKAM
Prajurit TNI AD Tidak Bebas Menikah dan Bercerai Tanpa Izin
Sebagai seorang prajurit TNI AD menikah dan bercerai harus melalui izin. Dilansir dari unggahan instagram resmi milik Kodam XV/Pattimura dijelaskan izin ini sudah diatur dalam Peraturan Panglima (Perpang) TNI dan Petunjuk Teknis (Juknis) TNI AD.
