Sebagai seorang prajurit TNI AD menikah dan bercerai harus melalui izin. Dilansir dari unggahan instagram resmi milik Kodam XV/Pattimura dijelaskan izin ini sudah diatur dalam Peraturan Panglima (Perpang) TNI dan Petunjuk Teknis (Juknis) TNI AD.
Aster Panglima TNI, Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan peraturan (Perpang) terkait pembentukan unit produksi di seluruh jajaran TNI. Hal ini guna menunjukkan komitmennya TNI dalam mendukung program pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya di bidang ketahanan pangan.