Otoritas militer Pakistan mengungkapkan bahwa lebih dari 100 orang yang terdiri dari pejabat dan warga sipil akan diadili di pengadilan militer karena terlibat dalam demonstrasi atas penangkapan mantan perdana menteri Imran Khan pada beberapa waktu lalu.
Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, dua terdakwa oknum TNI AD atas nama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan resmi divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, (29/5).