Sudah menjalankan tugas selama tiga bulan, Satuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, yang berada di bawah Kolakopsrem 172/PWY memiliki tugas pokok mengamankan dan menjaga perbatasan RI-PNG serta mencegah pemindahan Patok Batas Negara dari adanya ancaman dan gangguan Negara lain, selain itu juga memiliki tugas tambahan di bidang Teritorial guna membantu kesulitan masyarakat di wilayah perbatasan.