
POLKAM
Presiden Prabowo Tegaskan Supremasi Hukum jadi Pilar Utama Negara, Ingatkan Bahaya “Hukum Rimba”
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan keberlangsungan negara tidak dapat dipisahkan dari tegaknya hukum dan konstitusi.
Ikuti perkembangan, konteks, dan liputan terkait dalam satu tempat.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan keberlangsungan negara tidak dapat dipisahkan dari tegaknya hukum dan konstitusi.

Sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.