
HANKAM
Fitnah Pedagang Es Gabus, Babinsa Dihukum 21 Hari
Prajurit TNI AD atas nama Sersan Dua (Serda) Heri yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 07/Kemayoran mendapatkan hukuman disiplin berupa administrasi dan penahanan 21 hari.
Ikuti perkembangan, konteks, dan liputan terkait dalam satu tempat.

Prajurit TNI AD atas nama Sersan Dua (Serda) Heri yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 07/Kemayoran mendapatkan hukuman disiplin berupa administrasi dan penahanan 21 hari.