Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyusunan dokumen perkembangan lingkungan strategis (banglistra) terhadap ancaman pertahanan negara. Permenhan ditetapkan Menhan Sjafrie pada 28 Januari 2026.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto membeberkan alasan ingin merevisi doktrin TNI AD yang selama ini sudah dijalani. Ia menyebut doktrin-doktrin yang selama ini digunakan adalah doktrin yang lama, sedangkan sekarang doktrinnya harus mengikuti banglistra (perkembangan lingkungan strategis).