Penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan pentingnya ketahanan nasional dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman nonmiliter.
Pemerintah memetakan ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg).