Jakarta, IDM – Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang menangguhkan ratifikasi Rusia terhadap perjanjian global yang melarang uji coba senjata nuklir. Keputusan itu pun disesali beberapa pihak salah satunya Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari Reuters, Jumat (3/11), Putin telah menandatangani undang-undang nasional mengenai pencabutan ratifikasi Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT). Perjanjian tahun 1996 itu melarang semua aktivitas yang berkaitan ledakan nuklir seperti uji langsung senjata nuklir.
Baca Juga: Badan Intelijen Korsel: Korut Pasok Amunisi Ke Rusia
โTindakan Rusia hanya akan menurunkan kepercayaan terhadap rezim pengendalian senjata internasional,โ kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
Sementara, otoritas Rusia mengatakan bahwa langkah itu dilakukan sebagai bentuk penyelarasan dengan AS. Sebab, AS juga menandatangani perjanjian itu tetapi tidak meratifikasinya.
Baca Juga: Serukan Gencatan Senjata, PBB Peringatkan Risiko Genosida di Gaza
Rusia menegaskan tidak berniat untuk melakukan uji coba senjata nuklir. Mereka juga tidak akan mengubah postur nuklir atau cara berbagi informasi mengenai aktivitas nuklir karena Rusia akan tetap menjadi salah satu penandatangan perjanjian tersebut. (bp)