Jakarta, IDM โย Salah satu tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya soal bidang pangan.
Dalam Rapat Pimpinan TNI AD yang digelar beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto meminta TNI AD untuk fokus dalam agenda ketahanan pangan nasional agar program pemerintah mewujudkan swasembada pangan dapat terwujud.
Instruksi presiden kepada jajaran TNI AD untuk konsentrasi terhadap program ketahanan pangan tentu berdasarkan kalkulasi yang tepat. Secara jaringan, TNI memilikinya sampai tingkat desa sehingga memudahkan mencapai akses yang sulit dilewati, TNI juga mempunyai sumber daya manusia yang lebih terlatih, serta kemampuan mobilisasi.
Baca Juga: TNI AD Buka Lahan Tadah Hujan 2.664.000 Hektar di Seluruh Indonesia
Keterlibatan TNI terkait ketahanan pangan juga bukanlah hal baru. Pengamat militer Anton Aliabbas mengatakan, sejak tahun 2012 Kementerian Pertanian dan TNI AD telah meneken nota kesepahaman tentang program ketahanan pangan.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, setidaknya ada tiga alasan keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter termasuk pangan. Pertama, jelasnya, tugas pokok militer pada umumnya adalah menjadi kekuatan utama dalam menghadapi peperangan bersenjata.
โSementara, ketika di masa damai, maka kekuatan militer akan bersifat idle. Atas dasar ini, ruangan pengerahan dan penggunaan militer untuk urusan sipil dibuka,โ jelas Anton, Senin (10/2).
Baca Juga: Helikopter Panther TNI AL Terbang Perdana di Laut Mediterania
Kedua, di tengah kondisi geopolitik yang tidak menentu dan dampak perubahan iklim, sektor pangan adalah yang signifikan rentan terdisrupsi. Saat konflik Rusia-Ukraina meletus, rantai pasok pangan sempat terganggu. Tidak mengherankan kemudian, banyak negara termasuk Indonesia menyiapkan program ketahanan pangan.
Apalagi, Laporan Global tentang Krisis Pangan 2024 telah mengidentifikasi krisis pangan telah melanda di 73 negara. Dengan kata lain, krisis pangan telah menjadi ancaman serius bagi sebuah negara.
Ketiga, secara spesifik, ide melibatkan TNI untuk urusan non militer memang dimungkinkan. Pasal 7 ayat 2 UU No 34/2004 tentang TNI membuka ruang pelibatan TNI untuk urusan sipil melalui payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca Juga: Jelang MNEK 2025, TNI AL Gelar Perencanaan Taktis
Oleh karena itu, Anton menambahkan, pelibatan militer dalam menunjang program ketahanan pangan hendaknya ditetapkan melalui keputusan politik negara.
โDalam hal ini, pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan,โ jelasnya.
Dengan begitu, pemerintah dapat membuat ketentuan lebih lanjut dan rinci terkait hal yang terkait dengan pelibatan tersebut seperti unsur, durasi, dan pembiayaan. Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan. (nhn)