Jakarta, IDM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto membeberkan maksud dwifungsi TNI dalam rancangan RUU TNI. Menurutnya dwifungsi yang dimaksud berbeda dengan masa orde baru.
“Yang paling penting adalah terkait dwifungsi, berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu (orde baru),” kata Hadi kepada wartawan di hotel Borobudur, Kamis, (11/7).
Baca Juga: Cegah Penangkapan Ikan Ilegal, Lantamal Batam Akan Punya Maritime Command Center
Lebih lanjut Hadi menjelaskan pada waktu itu (orde baru) dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR.
“Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah,” kata Hadi.
Perluasan penugasan TNI di kementerian dan lembaga, kata Hadi adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden.
Baca Juga: TMMD ke-121 Fokus Pembangunan di 50 Kabupaten/Kota
“Tentara aktif atau TNI aktif yang bisa menjabat di kementerian lembaga adalah yang dibawah koordinator Kemenko Polhukam, nantinya akan diperluas, namun akan sesuai dengan aturan kementerian lembaga, bidang apa saja yg bisa diduduki kementerian lembaga, contohnya kementerian KKP (belum dalam pembahasan ini suatu contoh). Di KKP diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat dirjen dan sebagainya,” jelas Hadi.
Hari ini Kemenko Polhukam RI tengah menggelar forum diskusi untuk membahasnya RUU TNI dan Polri dengan mengundang beragam pihak dari mulai akademisi, tokoh masyarakat, hingga media untuk membahas RUU ini. Nantinya setelah mendengarkan masukan dari beragam tokoh publik diterima, Kemenko Polhukam akan membawa poin-poin masukan tersebut untuk dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM). (rr)