Jumat, 21 Maret 2025

Ketua DPR: Penempatan TNI di 14 Kementerian/Lembaga Sudah Relevan

Jakarta, IDM โ€“ย Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penempatan jabatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga sudah relevan sesuai kebutuhan negara.

Hal tersebut tercantum dalam perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga.

“Kami ingin memastikan TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian dan lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka harus mundur atau pensiun dini,” sambungnya.

Baca Juga:ย TNI AD Keluarkan Peringatan Keras untuk Prajurit, Diminta Hindari Tujuh Pelanggaran Ini

Puan juga menjawab soal pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI, semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Ia menyatakan hal tersebut sebagai bentuk antisipasi yang sifatnya adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Dua tambahan tugas pokok TNI itu bertujuan membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber, melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Itu nanti diatur dalam PP dan Insha Allah. Ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi, jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP)” ungkapnya.

Baca Juga:ย Menhan Sjafrie Berikan Arahan kepada Prajurit Saat Kunjungi Rindam XIII/Merdeka

Tidak Perlu Ada Kecurigaan terhadap Revisi UU TNI

Puan menegaskan DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait Undang-Undang TNI yang baru.

“Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung,” tegasnya.

Ia juga memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.

Baca Juga: Gratis! KRI Banjarmasin Akan Angkut 1.500 Pemudik, Begini Cara Daftarnya

“Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Perubahan Undang-Undang TNI, lanjut Puan, tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan hal ini tidak akan berubah,” kata Puan. (at)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Kunjungan Menteri Pertahanan Vietnam

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Vietnam Phan Van Giang di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, Senin (10/3).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer