Jakarta, IDM – Amnesty International mengatakan bahwa junta militer Myanmar harus diselidiki atas kejahatan perang karena telah melakukan serangan terhadap warga sipil berupa mengambil paksa barang-barang berharga warga, menahan, hingga membunuh mereka.
“Militer Myanmar memiliki riwayat serangan tanpa pandang bulu yang menghancurkan bagi warga sipil. Respons brutal mereka merupakan pola yang sudah berlangsung lama,โ kata Matt Wells, Direktur Program Respons Krisis Amnesty International melansir Amnesty.org, Sabtu (23/12).
Baca Juga:ย Turki Kembali Serang Markas Militan Kurdi di Irak Utara
Wells menjelaskan, pihaknya berhasil mendokumentasikan penggunaan munisi cluster yang dilarang di Negara Bagian Shan. Tindakan itu memaksa warga sipil harus mengungsi ke wilayah yang lebih aman.
“Hampir tiga tahun setelah kudeta, penderitaan warga sipil di seluruh Myanmar tidak menunjukkan tanda-tanda mereda,” ujarnya.
Baca Juga:ย Cina Kecam Filipina atas Klaim Wilayah di Laut Cina Selatan
Sejak kudeta pada tahun 2021 yang menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi, situasi Myanmar menjadi kacau. Lalu, konflik meningkat secara signifikan ketika tiga organisasi etnis bersenjata yaitu Tentara Arakan, Tentara Myanmar National Democratic Alliance dan Tentara Taโang National Liberation, melancarkan serangan terhadap pos-pos militer di perbatasan timur laut, yang dikenal sebagai ‘Operasi 1027’ pada 27 Oktober lalu.
Berdasarkan laporan PBB, ‘Operasi 102 telah menewaskan 378 warga sipil, melukai 505 orang dan membuat lebih dari 660.000 orang mengungsi. (bp)