Jakarta, IDM โ Kiprah pahlawan nasional asal Maluku, Martha Christina Tiahahu menjadi sumber inspirasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyematkan nama pejuang perempuan itu pada Taman Literasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada 2022 lalu.
Melansir tempo.co nyali besar yang dimiliki Martha membawanya menjadi salah satu anak muda yang berjuang melawan penjajahan Belanda. Sosok kelahiran 4 Januari 1800 bahkan memulai jejaknya keย medan perang sejak berusia 17 tahun.
Baca Juga: Kisah Satuan Pemberontakan 88 yang Hancurkan Kereta Belanda di Purwakarta
Keberanian Martha mengangkat senjata tidak lepas dari sosok ayahnya, Kapitan Paulus Tiahahu, yang merupakan seorang kapitan dari negeri Abubu atau sekarang dikenal dengan nama kepulauan Uliase, Maluku.
Martha yang geram melihat perilaku tentara yang sewenang-wenang, mulai terjun ke arena perang dengan membantu Thomas Matulessy dalam Perang Pattimura pada 1817.
Di bawah komando Pattimura, perempuan yang dijuluki Srikandi dari Tanah Maluku ditunjuk menjadi salah satu pemimpin pasukan bersama ayahnya. Sejak saat itu, Christina aktif ikut serta dalam peperangan membela rakyat untuk melawan tentara Belanda.
Namun, pada 14 November 1817, rombongan pasukan Martha Christina Tiahahu tertangkap pasukan Belanda. Dalam peristiwa itu, ia hanya ditahan karena dianggap masih di bawah umur. Namun ayahnya, harus dihukum mati.
Setelah ayahnya meninggal, Martha terus melanjutkan perjuangan. Namun, nasib buruk menimpanya. Ia kembali tertangkap oleh pasukan Belanda dan dibuang ke Pulau Jawa. Selama perjalanan pembuangan, ia melalukan aksi mogok makan, minum hingga sakit dan menolak obat yang diberikan pihak Belanda.
Baca Juga: JA Dimara, Mutiara Hitam dari Papua
Kesehatannya yang terus menurun membuat ia gugur di atas kapal Eversten pada 2 Januari 1818. Pihak Belanda kemudian membuang jenazahnya ke Laut Banda.
Mengutip sindonews.com, pengorbanan Martha Christina Tiahahu diganjar Pemerintah. Sebelum disematkan menjadi nama taman literasi, ia dikukuhkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969 pada 20 Mei 1969. (un)