Jakarta, IDM – TNI meralat keputusan mutasi dan rotasi dan menyatakan Letjen TNI Kunto Arief tetap menjabat Pangkogabwilhan I begitupun sebaliknya Laksda TNI Hersan tetap menjabat Pangkoarmada III.
Hal ini dipastikan dalam sebuah surat edaran telegram dengan nomor keputusan Panglima TNI Kep/554.a/IV/2025 dan dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers lewat daring, Jumat (2/5).
Dikatakan dalam surat tersebut bahwa perlu diadakan perubahan pada keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Disebutkan perubahan ini berlaku sejak tanggal 30 April 2025.
Baca Juga:ย TNI Beri Pelatihan Mortir untuk Tentara Kongo
Sebelumnya Letjen TNI Kunto Arief dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD dan Laksda TNI Hersan menggantikannya menjadi Pangkogabwilhan I.
Selain Letjen Kunto dan Laksda Hersan, ada beberapa pejabat lain yang juga tidak jadi diganti, yaitu Laksda TNI H. Krisno Utomo yang tetap kembali ke jabatan lama yaitu Pangkolinlamil dan jadi menempati jabatan baru sebagai Pangkoarmada III.
Laksda TNI Rudhi Aviantara tetap di jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan tak jadi menempati jabatan baru sebagai Pangkolinlamil.
Baca Juga: Menhan Sjafrie: Pendidikan Militer yang Kuat Kunci Pertahanan Negara Kokoh
Laksma TNI Phundi Rusbandi tetap di jabatan lama Waaskomlek KSAL dan tak jadi menempati jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan
II.
Laksma TNI Benny Febri tetap di jabatan lama Kadiskomlekal dan tak jadi menempati jabatan baru sebagai Waaskomlek KSAL.
Laksma TNI Maulana tetap di jabatan lama Staf Khusus KSAL dan tak jadi menempati jabatan baru sebagai Kadiskomlekal. (rr)