Penyidik Denpom IX/1 Kupang hari ini, Jumat (29/8) resmi menyerahkan berkas perkara 22 tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo ke Oditurat Militer III-14 Kupang.
Menyikapi kematian Prada Lucky Chepril Saputra yang diduga dianiaya sesama prajurit TNI, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra menyebut bahwa tidak ada ruang di tubuh TNI AD bagi tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku menyimpang lainnya.