Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan pergantian jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) masih menunggu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Adapun jabatan KSAL yang dipimpin oleh Laksamana Muhammad Ali, memasuki masa pensiun jika mengacu pada Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004. Tepat pada hari ini, jenderal bintang empat itu berusia 58 tahun.
“Kita tunggu saja dari sidang dewan Jakti, bagaimana dari pertimbangan dari panglima TNI dan laporan kepada bapak presiden,” ungkapnya, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (9/4).
Baca Juga:ย Pesan Panglima Saat Melepas 1.090 Satgas TNI Kontingen Garuda ke Lebanon
Kristomei mengatakan, meskipun hari ini Ali genap 58 tahun, tetapi masa pensiun sebagai KSAL tetap memiliki rentang waktu sampai tanggal 1 Mei mendatang.
“Beliau hari ini berulang tahun memang, kalau sekarang itu berulang tahun, tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei. Untuk pensiun itu, diambil akhirnya itu sampai 1 Mei,” katanya.
Pada Undang-Undang TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Baca Juga: Klaim Bohong OPM Bunuh Warga Sipil Tapi Sebut TNI
Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden,” tulis Pasal 53 ayat (4). (at)