Jakarta, IDM – Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Korem 174/ATW Brigjen TNI Andy Setyawan menegaskan institusi TNI melarang keras prajuritnya untuk tidak membawa hewan dan tumbuhan yang dilindungi usai melaksanakan tugas pengamanan perbatasan (pamtas) di Papua.
Hal ini dikatakannya usai melepas prajurit Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/Karma Bhakti yang menyelesaikan masa tugasnya selama 13 bulan di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
Baca Juga: 12 Pati TNI AL Naik Pangkat, Pangkogabwilhan I Laksdya Rachmad Jayadi Sandang Bintang 3
“Saya mengingatkan untuk tidak membawa hewan dan tumbuhan yang dilindungi, karena institusi TNI berkomitmen dan sangat peduli terhadap pelestarian lingkungan,” kata Andy dalam keterangan resminya, Senin, (30/9).
Lebih lanjut ia menyampaikan penugasan yang telah dilaksanakan merupakan wujud dari pengabdian kepada bangsa dan negara, sehingga patut bersyukur dan bangga dapat mengemban amanah dan kepercayaan dengan baik.
Baca Juga: KSAL Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat, 9 Kolonel Pecah Bintang
“Terlebih mampu melindungi dan mengatasi kesulitan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, serta membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan,” katanya.
Setelah menyelesaikan masa tugasnya prajurit Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/Karma Bhakti akan bertolak dari Pelabuhan Yos Sudarso Merauke menuju home base di Banda Aceh yang merupakan basis Yonif 111/KB dengan menggunakan KRI dr. Soeharso-990. (rr)