Jakarta, IDM โ Isu mengenai Wakil Panglima TNI kembali mencuat. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai rapat dengan Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu menyebut keorganisasian TNI sudah ada aturan yang memungkinkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI, namun sejauh ini jabatan tersebut belum ada yang mengisi.
Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik,” kata Agus, Rabu (30/4).
Jabatan Wakil Panglima TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.
Baca Juga: Isu Pangkalan Rusia: Pemilu Australia dan Distorsi yang Menyinggung Indonesia
Kembali bergulirnya jabatan Wakil Panglima TNI, menurut pengamat militer ISESS, Khairul Fahmi, bukan sekadar penataan struktur, tetapi juga menyangkut bagaimana TNI dikelola dalam menghadapi tantangan geopolitik dan geostrategis yang semakin kompleks.
Wacana ini, tulis fahmi, menjadi penting karena muncul dalam konteks meningkatnya tuntutan operasional dan transformasi organisasi ketentaraan.
โLangkah ini patut dibaca dalam bingkai pembaruan struktur pertahanan, penguatan komando gabungan, dan perimbangan kekuatan antarmatra,โ jelas Fahmi, Jumat (2/5).
Baca Juga: Diplomasi dan Kedaulatan di Laut China Selatan
Saat ini tugas Panglima TNI tak hanya mencakup urusan tempur atau pertahanan klasik, tapi juga pengelolaan lintas sektor, keterlibatan dalam operasi militer selain perang (OMPS), modernisasi alutsista, serta pemantapan interoperabilitas tiga matra.
โDalam kondisi seperti ini, kehadiran Wakil Panglima bisa dimaknai sebagai bentuk penguatan fungsi manajerial dan operasional di tingkat pusat komando,โ terang Fahmi.
Dengan adanya Wakil Panglima, lanjutnya, beban komando tidak harus terpusat pada satu figur. Panglima bisa lebih fokus pada kebijakan strategis dan relasi sipil-militer di tingkat nasional maupun militer-militer di tingkat internasional, sementara Wakil Panglima dapat mengambil peran lebih teknis dalam koordinasi internal, pembinaan kekuatan, hingga pengawasan pelaksanaan kebijakan pertahanan secara langsung. (nhn)