Jakarta, IDM โย Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia dengan mengamankan lima orang terduga pelaku yang akan terbang menuju India, Sabtu (9/11).
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, mengungkapkan kelima terduga pelaku yang diamankan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28).
Dani memaparkan kronologi berawal saat pengawasan penumpang oleh tim satuan tugas pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda bersama petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Baca Juga:ย TNI Distribusikan 17,3 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Badai di Filipina
“Salah satu dari kelima WNI datang untuk perizinan paspor (clearance pasport) ke konter 5 keberangkatan imigrasi,” papar Dani, dikutip dari keterangan Dispenal.
Terduga pelaku mengungkapkan tujuan akhir perjalanan menuju New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian, terduga pelaku juga mengatakan dirinya lanjut dengan maskapai yang sama dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-New Delhi.
“Dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke India untuk pengobatan terhadap istri karena ada penyakit kulit yang diderita. Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen kesehatan yang dimiliki bersangkutan, ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant,” jelas Dani.
Baca Juga:ย Kapal LPD HMAS Adelaide Debarkasi 1.300 Prajurit TNI-Australia di Banyuwangi
Lalu, terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui ponsel dan terjadi percakapan tentang tansplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di New Delhi yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian, petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut berkumpul dan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
“Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta,” ujar Dani.
Selanjutnya, Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan kelima terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Terjang Badai dan Banjir, Ini Kisah Kolonel Asep Salurkan Bantuan Logistik ke Filipina
“Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk pengungkapan jaringan yang lebih besar,” lanjut Dani.
Atas tindakan tersebut, kelima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432 yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (at)