Jakarta, IDM โย Turki secara resmi menjadi pihak penggugat dalam kasus genosida terhadap Israel, di mana perkara itu pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Turki mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen sebagai pihak penggugat ke ICJ pada Rabu, sekaligus telah mengumpulkan berbagai dampak genosida Israel ke warga sipil di Gaza.
Baca Juga:ย Diserang Ukraina, Rusia Tetapkan Keadaan Darurat di Kursk
“Turki telah mengikuti dengan cermat kasus yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pelanggaran kewajiban Israel berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” tulis Kemlu Turki melalui platform X, dikutip pada Kamis (8/8).
Keikutsertaan Turki sebagai negara penggungat ke-7 akan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penyelidikan kasus tersebut. Negara penggugat lainnya yakni Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol.
Baca Juga: AS akan Kirim Kapal Perang dan Pesawat Tempur Tambahan ke Timur Tengah
“Keputusan Turki untuk melakukan intervensi mencerminkan pentingnya negara kami dalam menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan. Hati nurani kemanusiaan dan hukum internasional akan meminta pertanggungjawaban otoritas Israel,” tegasnya. (bp)