Jakarta, IDM โ Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara aktif di Rusia tanpa persetujuan presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.
Baca Juga: TNI AD Buka Peluang Anak Korban Ledakan Munisi Jadi Prajurit
Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 23 huruf d dan e menetapkan warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman melansir keterangan Kementrian Hukum RI, dikutip pada Kamis (15/5).
Selain itu, status kewarganegaraan Satria juga hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Sambut Personel RSAF, TNI AU Bersiap Gelar Latma Elang Indopura 2025
Meski demikian, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut tersebut.
Kementerian Hukum pun sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden. (bp)